super me
Batam – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam sekaligus Dosen Universitas Internasional Batam, Dr Suyono Saputra, menilai pengembangan energi panas bumi (geothermal) menjadi salah satu kunci penting dalam mendorong transisi energi hijau di Indonesia. Di tengah target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060, panas bumi dinilai sebagai sumber energi terbarukan yang paling potensial dan realistis untuk mempercepat bauran energi baru terbarukan (EBT).
“Ya memang target pemerintah kan cukup optimis ya bahwa tahun 2060 kita sudah net zero emission. Tapi memang realisasinya memang masih lambat,” kata Suyono dalam diskusi publik bertema "Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo" di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, geothermal memiliki keunggulan dibandingkan energi terbarukan lain karena bersifat baseload atau mampu menghasilkan listrik secara stabil. Indonesia, kata dia, bahkan termasuk negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia. Namun, pengembangannya tidak mudah karena membutuhkan investasi besar dan teknologi tinggi.
“Pertama karena investasinya gila-gilaan besar. Pemerintah mungkin kesulitan mencari investor yang mau mengelola sumber-sumber panas bumi yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Suyono menjelaskan, proyek panas bumi umumnya berada di wilayah terpencil sehingga memerlukan pembangunan infrastruktur dari nol. Karena itu, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal dan non-fiskal agar investasi di sektor ini semakin menarik dan percepatan pengembangan bisa terjadi.
Terkait masuknya perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan Israel dalam proyek geothermal, Suyono menegaskan bahwa investasi tidak selalu identik dengan representasi negara tertentu. Dalam konteks bisnis dan teknologi, menurut dia, yang terlibat adalah entitas perusahaan, bukan sikap diplomatik suatu negara.
Apalagi, perusahaan PT Ormat Geothermal Indonesia sudah mendapatkan izin sejak tahun 2018, jauh sebelum konflik geopolitik Israel - Palestina terjadi. Selain itu, perusahaan merupakan entitas berbadan hukum Indonesia yang tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional. Proses lelang dilakukan secara terbuka dan sah sesuai PP No.7/2017 dan Permen ESDM No.37/2018, berbasis kriteria teknis dan kapabilitas teknologi.
“Ya, investasi kan tidak mengenal ideologi ya, tidak mengenal batas negara. Sebenarnya kalau kita bicara secara konsep kan seperti itu,” kata dia.
Ia menilai pencabutan izin secara sepihak hanya karena tekanan sentimen publik berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi nasional. Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak mengirim sinyal ketidakpastian hukum kepada investor global, terutama untuk proyek-proyek strategis seperti energi terbarukan. Narasi yang banyak beredar di media sosial pun dinilai Suyono sangat keliru.
“Nggak akan serta merta ada desakan dari medsos terus tiba-tiba ini harus dibatalkan dan tentu itu tidak akan bagus bagi Indonesia. Dan ini masalah yang berbeda, BOP (Board of Peace) dengan investasi. Bisnis is bisnis, nggak terlalu dikait-kaitkan. Artinya memang yakinlah di dunia medsos kan misleading-nya banyak sekali. Jadi saya yakin pemerintah akan mempertimbangkan itu,” ujarnya.
Selain memperkuat bauran energi hijau, pengembangan geothermal juga dinilai memiliki nilai ekonomis yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Kehadiran proyek pembangkit panas bumi dapat membuka lapangan kerja, mendorong industri penunjang, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah.
“Pengembangan geotermal sudah pastinya ini akan menggerakkan ekonomi di sekitar kan. Di setiap ada pusat pengembangan pembangkit panas bumi, dia akan menghidupkan daerah sekitarnya,” ujar Suyono.
Senada dengan Suyono, Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI) Rikson P Tampubolon menilai proyek geothermal harus dilihat dalam kerangka kepentingan nasional dan kebermanfaatan jangka panjang. Menurut dia, teknologi dan ilmu pengetahuan tidak semestinya dibatasi oleh sentimen politik semata.
“Yang namanya teknologi dan ilmu itu tidak mengenal batas ruang. Selama memberikan manfaat yang baik, ya harusnya bisa diterima,” kata Rikson.
Ia menambahkan, proyek yang telah berjalan sejak 2018 tersebut sudah melalui proses panjang dan perizinan resmi. Karena itu, penghentian mendadak tanpa pertimbangan matang justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor lain terhadap kepastian hukum di Indonesia.
“Jadi selama memberikan manfaat yang baik, ya harusnya bisa diterima. Jangan sampai cap-cap terafiliasi Israel itu mengganggu kepentingan nasional kita. Kalau tidak mengganggu dan justru menguntungkan, aneh kalau harus ditolak,” ujarnya.
Rikson menegaskan, pemerintah tetap perlu memastikan pelibatan masyarakat dan pengelolaan dampak lingkungan secara bertanggung jawab. Namun di sisi lain, ia menilai keberanian mengambil keputusan berbasis kepentingan nasional menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi kebijakan energi.
Jakarta, 25 Februari 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) dan Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) hari ini memperkenalkan Sahabat-AI, platform AI berbasis aplikasi yang menandai langkah penting Indonesia menuju ekosistem AI yang berdaulat, inklusif, dan berakar pada kebutuhan lokal. Sebagai platform AI yang dibangun untuk Indonesia, Sahabat-AI terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, mulai dari pelajar, kreator, pelaku usaha, hingga institusi publik. Lebih dari sekadar inovasi teknologi, Sahabat-AI dirancang sebagai sahabat digital bagi seluruh masyarakat Indonesia yang benar-benar memahami cara kita berbicara, hidup, dan terhubung.
Kini hadir dalam bentuk aplikasi Android dan iOS yang mudah digunakan, Sahabat-AI secara signifikan menurunkan hambatan adopsi AI di Indonesia. Platform ini menghadirkan kemampuan multi-model dan multi-modal yang memungkinkan pengguna beralih secara mulus dari teks ke gambar, teks ke video, pencarian cerdas, bantuan coding, hingga analisis mendalam dalam satu antarmuka terpadu. Integrasi ini membuka akses yang lebih luas bagi pelajar, kreator, profesional, hingga pengguna sehari-hari untuk memanfaatkan AI secara praktis, relevan, dan semakin dekat dengan kebutuhan mereka.
Dibangun sebagai “Si Paling Indonesia”, Sahabat-AI mengakar kuat pada kekayaan bahasa lokal, budaya, dan konteks Indonesia, serta diperkuat oleh teknologi kelas dunia untuk menghadirkan AI yang semakin paling mengerti dan dekat dengan keseharian masyarakat di seluruh penjuru negeri.
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan bahwa Sahabat-AI merupakan cerminan arah strategis Indonesia dalam membangun kemandirian kapabilitas AI nasional. “Sahabat-AI merupakan langkah penting dalam memperkuat kedaulatan digital Indonesia. Lebih dari itu, ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam transformasi digital. Teknologi harus membuka akses bagi siapa pun, di mana pun, tanpa terhalang perbedaan bahasa maupun budaya. Karena itu, kita membutuhkan AI yang benar-benar Paling Indonesia, dibangun dengan bahasa kita, nilai budaya kita, serta kepentingan bangsa. Platform ini menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menghadirkan teknologi yang relevan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Saya mendorong untuk seluruh lapisan masyarakat menggunakan Sahabat AI dan menjadi bagian dari perjalanan dari perkembangan AI dalam negeri,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sahabat-AI mencerminkan upaya kolektif dalam mendorong masa depan digital Indonesia. Dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor dalam ekosistem nasional, platform ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan manfaat AI dapat diakses secara luas dan bermakna bagi seluruh masyarakat. Dengan menempatkan kebutuhan dan nilai-nilai lokal sebagai fondasi utama, Sahabat-AI diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam menjadikan AI sebagai pendorong prioritas nasional sekaligus alat pemberdayaan masyarakat.
Untuk memastikan penggunaan yang aman dan bertanggung jawab, Sahabat-AI dibangun dengan guardrails berlapis yang selaras dengan norma sosial, nilai budaya, serta standar etika di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi konten negatif dan menjaga ruang digital nasional yang sehat. Mekanisme ini membantu menjaga interaksi tetap aman, melindungi pengguna, serta merawat ruang digital Indonesia, sambil tetap mendorong inovasi berkembang secara bertanggung jawab.
Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menegaskan bahwa peluncuran Sahabat-AI mencerminkan tujuan besar Indosat dalam memberdayakan Indonesia. “Sahabat-AI kami hadirkan bukan untuk Indosat, tetapi untuk Indonesia. Platform ini dibangun di atas keyakinan kami bahwa teknologi harus membawa manfaat bagi semua orang. Dengan menjadikan Sahabat-AI terbuka, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan secara luas, kami menghadirkan fondasi inovasi yang dapat digunakan oleh individu, startup, pelaku usaha, maupun institusi publik di seluruh penjuru negeri,” pungkas Vikram.
Batam – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam sekaligus dosen Universitas Internasional Batam (UIB), Dr Suyono Saputra, menilai langkah Indonesia mengimpor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS) merupakan keputusan strategis untuk memperkuat diplomasi dagang sekaligus menjaga ketersediaan energi di dalam negeri di tengah situasi geopolitik yang memanas. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump.
“Kalau menurut saya keputusan Presiden untuk merealisasikan impor dari Amerika itu memang menjadi salah satu keputusan politik ya. Jadi ada tawar-menawar yang ingin coba dimainkan oleh pemerintah untuk menyerap komoditas-komoditas yang ada dari Amerika ke Indonesia. Jadi itu upaya Presiden, yang kalau saya melihat, untuk mendekatkan diplomasi Indonesia dengan Amerika,” kata Suyono dalam diskusi bertajuk “Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo, Batam, Selasa (24/2/2026).
Suyono menyebut Indonesia pada dasarnya bisa memperoleh sumber energi dari banyak negara. Namun, pilihan mengalihkan pasokan dari kawasan Asia Tenggara ke Amerika dinilai memiliki nilai strategis, terutama dalam konteks hubungan dagang dan diplomasi. “Ini ada nilai strategis yang dipilih oleh Presiden sebagai tindak lanjut dari MoU kedua negara ketika pertemuan di Amerika,” ujarnya.
Dari sisi ekonomi, Suyono melihat impor komoditas penting dari Amerika dapat menjadi instrumen untuk merespons klaim ketidakseimbangan neraca dagang yang selama ini disuarakan Washington. Menurut dia, Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama diuntungkan dari perjanjian ini. “Iya, itu salah satu keputusan yang diambil untuk mencapai trade balance antara Indonesia-Amerika,” kata dia.
Lebih jauh, Suyono memandang kebijakan tersebut bisa berdampak pada aspek ketersediaan gas di dalam negeri, termasuk menjaga pasokan LNG agar kebutuhan energi di berbagai wilayah tetap terpenuhi. Menurut dia, yang dijaga pemerintah saat ini bukan sekadar soal sumber impor, melainkan ketahanan energi nasional.
“(Ketersediaan energi) terpenuhi, iya. Itu mungkin yang dijaga oleh Pak Menteri ESDM Bahlil dan Presiden adalah menjaga ketersediaan dan ketahanan energi kita,” ucap Suyono.
Meski begitu, Suyono mengingatkan pembahasan publik perlu lebih jernih agar tidak berkembang menjadi misnarasi seolah Indonesia menambah kuota impor. Ia menilai pengalihan sumber pasokan adalah bagian dari strategi diplomasi dagang, seraya menunggu pembuktian di lapangan terkait skema harga LNG Amerika setelah memperhitungkan ongkos regasifikasi, transportasi, dan pengolahan.
Dalam diskusi yang sama, Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P Tampubolon menilai polemik yang muncul di masyarakat perlu ditempatkan dalam kerangka diplomasi dan kepentingan nasional. Ia menyebut pemerintah telah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penambahan volume impor, melainkan pengalihan pemasok.
“Kalau kita menangkap apa yang disampaikan pemerintah, itu bukan penambahan, hanya pengalihan dari vendor satu ke vendor dua,” kata Rikson.
Rikson menilai dinamika diplomasi dagang tidak bisa dibaca secara hitam-putih karena melibatkan banyak variabel, termasuk negosiasi tarif dan pertukaran kepentingan di sektor lain. Ia menekankan Indonesia tetap harus menjaga posisi sebagai negara non-blok, namun pada saat yang sama perlu bersikap adil dalam membaca kalkulasi kebijakan pemerintah.
Menurut Rikson, pengalihan pasokan energi ke Amerika juga bisa dipahami sebagai bagian dari paket kebijakan yang lebih luas, misalnya peluang penurunan tarif bagi produk Indonesia. Dalam kerangka itu, kebijakan energi tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan agenda perdagangan dan daya saing ekspor.
“Memang dari beberapa artikel terkesan lebih banyak tuntutan ke Indonesia. Tapi kita harus dudukkan persoalannya secara menyeluruh. Kalau memang faktanya seperti yang disampaikan pemerintah, kita beri kesempatan untuk menjelaskan. Secara kebijakan publik, kalau memang itu demi kepentingan nasional dan bagian dari negosiasi tarif, ya itu bisa dipahami,” ujarnya.
Di sisi lain, Rikson mengingatkan agar isu swasembada dan ketahanan energi tidak berhenti pada wacana elite, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan yang transparan dan konsisten. Ia menilai sejumlah langkah pemerintah, termasuk penguatan cadangan energi dan pembangunan fasilitas penyimpanan, dapat menjadi sinyal arah kebijakan yang lebih terukur. “Kalau melihat roadmap yang dilakukan pemerintah, tentu ada rasa optimis,” ujar Rikson.
BP Batam memperkuat diplomasi ekonomi dengan Jerman dan Jepang guna memperluas jejaring investasi global serta mempertegas posisi Batam sebagai pusat industri strategis di kawasan.
Delegasi BP Batam yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Fary Francis bertemu dengan Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia, Ralf Beste pada Senin (23/2/2026) dan Minister Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Kenji Enoshita, pada Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Fary didampingi Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar; Direktur Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Irfan Syakir Widyasa; serta Kepala Kantor Penghubung BP Batam, Irwan.
Dalam kesempatan tersebut, BP Batam memaparkan berbagai transformasi kebijakan sepanjang satu tahun terakhir.
Di antaranya penguatan kewenangan perizinan terpadu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan perluasan wilayah KPBPB Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025.
“Kebijakan ini menjadi landasan kami untuk meningkatkan kepastian berusaha, mempercepat proses investasi, serta mengoptimalkan potensi maritim dan logistik,” ujar Fary.
Dalam pertemuan dengan pihak Jerman, pembahasan difokuskan pada peluang kolaborasi di sektor industri berteknologi tinggi dan rekayasa teknik.
Jerman tercatat sebagai salah satu mitra utama Eropa dan secara konsisten menempati peringkat kedua investor asal Eropa di Batam.
Diskusi juga menyoroti pentingnya stabilitas regulasi dan integrasi ekosistem kawasan dalam memperkuat kemitraan industri jangka panjang.
Sementara itu, dialog dengan pihak Jepang membahas integrasi ekosistem kawasan, termasuk sinergi antara KPBPB, KEK, serta Proyek Strategis Nasional (PSN).
Jepang merupakan salah satu investor utama Batam secara global dan memberikan perhatian pada penguatan sektor maritim serta logistik sebagai bagian dari strategi konektivitas regional.
Fary mengatakan, diplomasi ekonomi menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Batam dalam arus investasi global.
Selain itu, BP Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus memperluas dialog internasional dan meningkatkan daya saing kawasan di tengah dinamika ekonomi global yang kian multipolar.
“Batam akan terus bertransformasi menjadi execution hub yang menghubungkan arus investasi dan rantai pasok antara Eropa dan Asia,” pungkasnya.
Pihak Kedutaan Besar Jerman menyampaikan ketertarikan untuk memahami lebih lanjut arah pengembangan Batam dalam menarik investasi Eropa dan membuka peluang kolaborasi industri yang lebih luas.
Adapun perwakilan Kedutaan Besar Jepang menilai penguatan kewenangan perizinan meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan investor untuk memperluas kemitraan di kawasan.
Batam — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Maryamah, memaparkan sejumlah temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada 2024. Pelanggaran yang dominan ditemukan adalah politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dia mengatakan praktik politik uang masih menjadi persoalan krusial dalam pilkada langsung. Selain itu, pelanggaran netralitas ASN juga menjadi tren yang berulang di sejumlah daerah.
“Kalau di Kepri itu masih didominasi dua, politik uang sama netralitas ASN. Kalau pilkada netralitas ASN, kalau Pemilu itu didominasi politik uang,” kata Maryamah dalam diskusi bertajuk Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026).
Menurut Maryamah, laporan dugaan pelanggaran politik uang ditemukan di sejumlah daerah seperti Batam, Karimun, dan Lingga. Modusnya beragam, mulai dari pemberian uang hingga fasilitasi tertentu kepada pemilih. Namun, Maryamah menegaskan perubahan sistem pemilihan tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran.
Meski begitu, ia menyatakan Bawaslu selalu siap apapun sistem yang nantinya akan ditentukan oleh pemerintah. Pihaknya, kata dia, akan selalu beradaprtasi agar sistem pengawasan tetap berjalan maksimal. Apalagi jika pilkada tidak langsung benar akan berjalan, objek pengawasan Bawaslu sudah semakin jelas, yakni DPRD selaku aktor utama.
“Pada prinsipnya, Bawaslu itu kalau perubahan ini kan tergantung pada pembuat kebijakan. Tapi prinsipnya yang harus dilakukan Bawaslu memastikan mekanisme pengawasan ketika ini terjadi perubahan skema pemilihan itu tidak menghilangkan fungsi-fungsi pengawasan atau tidak melemahkan, bahasanya tidak melemahkan tugas fungsi pengawasan itu sendiri. Justru sebaiknya ya lebih kuat lagi karena objeknya sudah jelas (DPRD),” ujarnya.
Ia menjelaskan, praktik politik uang memiliki mata rantai yang panjang. Calon membutuhkan modal besar untuk maju, menggunakan dana tersebut untuk meraih dukungan, dan ketika terpilih berpotensi terdorong untuk mengembalikan modal melalui cara-cara yang menyimpang.
“Rantai politik uang itu seperti itu. Dia mau nyalon dia butuh modal. Modalnya dipakai untuk menyogok pemilih supaya memilih. Setelah terpilih, yang pertama dipikirkan adalah bagaimana supaya modal ini bisa balik lagi,” kata Maryamah.
Dalam diskusi yang sama, dosen Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Bismar Arianto, menilai kualitas demokrasi Indonesia dipengaruhi kondisi pendidikan dan ekonomi masyarakat. Tingkat literasi politik yang rendah membuat sebagian pemilih belum sepenuhnya menjadikan kinerja dan rekam jejak sebagai pertimbangan utama.
“Dengan keterbatasan tingkat pendidikan dan aspek kesejahteraan yang masih rendah, sedikit banyak mempengaruhi kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Tingkat pemahaman dan literasi sebagian masyarakat kita belum memadai dalam menentukan pilihan,” ujar Bismar.
Menurut dia, dalam situasi ekonomi yang sulit, sebagian masyarakat menjadi lebih rentan terhadap praktik politik transaksional. Preferensi pilihan pemilih akhirnya tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan objektif. “Ketika ekonominya tidak baik, maka ada sebagian masyarakat yang memilih karena faktor politik transaksional. Dia mendapatkan apa dari proses itu,” katanya.
Di sisi lain, Direktur BALAPI Rikson P. Tampubolon menilai wacana evaluasi sistem Pilkada perlu dibuka secara rasional dan tidak tabu untuk dibahas, termasuk opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Kalau memang kita melihat ada problem serius dalam praktik pilkada langsung hari ini, tidak ada salahnya kita mendiskusikan alternatif, termasuk mekanisme melalui DPRD. Sistem itu kan sifatnya kontingensi, melihat situasi dan kebutuhan daerah,” kata Rikson.
Menurut dia, perubahan sistem tidak boleh dipandang semata sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan mekanisme yang dipilih tetap akuntabel dan transparan.
JAKARTA - Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).
Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.
Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI.
Jakarta – Banyak orang mulai berinvestasi karena punya tujuan keuangan tertentu—entah itu dana pendidikan anak, beli rumah, atau persiapan pensiun. Tapi sering kali, investor lupa satu hal penting sebelum memilih produk investasi: apakah strategi investasinya sudah sesuai dengan profil risikonya? Investasi di pasar modal merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Namun, keberhasilan investasi tidak hanya bergantung pada pilihan produk, tetapi juga pada pemahaman terhadap profil risiko masing-masing investor.
Profil risiko menggambarkan seberapa siap seseorang menghadapi naik-turunnya nilai investasi—termasuk kemungkinan rugi.
Profil risiko dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tujuan investasi, jangka waktu, kondisi keuangan, pengetahuan, pengalaman, serta faktor psikologis. Investor dengan tujuan jangka pendek, misalnya untuk membeli rumah dalam 1–3 tahun, biasanya memiliki profil risiko yang lebih konservatif. Sementara itu, investor dengan tujuan jangka panjang, seperti memiliki dana pensiun, cenderung lebih siap menerima risiko yang lebih tinggi.
Kondisi keuangan pribadi juga sangat menentukan.
Stabilitas penghasilan, jumlah aset, dan kewajiban finansial memengaruhi kemampuan seseorang dalam menanggung risiko. Investor dengan penghasilan tetap dan dana darurat yang cukup umumnya lebih mampu menghadapi fluktuasi pasar dibandingkan mereka yang penghasilannya tidak menentu.
Selain itu, pengetahuan dan pengalaman berinvestasi turut membentuk sikap terhadap risiko. Investor yang memahami produk pasar modal dan sudah berpengalaman biasanya lebih tenang saat menghadapi gejolak pasar. Faktor psikologis juga berperan penting, terutama dalam melihat bagaimana seseorang bereaksi ketika nilai investasinya menurun.
Berdasarkan tingkat toleransi risiko, investor dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu konservatif, moderat, dan agresif .
Investor konservatif umumnya menginginkan rasa aman atau mengutamakan ketenangan dengan menjaga keamanan modal, sehingga cenderung memilih instrumen dengan tingkat risiko relatif rendah, seperti deposito, obligasi pemerintah, dan reksa dana pasar uang. Investor moderat berada di posisi tengah, dengan karakter siap menghadapi naik turun selama risikonya tetap rasional, yakni berupaya menyeimbangkan potensi pertumbuhan dan stabilitas melalui kombinasi saham berkapitalisasi besar, obligasi korporasi, serta reksa dana campuran.
Sementara itu, investor agresif berorientasi pada pertumbuhan dan siap menghadapi fluktuasi pasar. Dengan toleransi risiko yang lebih tinggi, kelompok ini memanfaatkan dinamika pasar untuk mengejar imbal hasil jangka panjang, umumnya melalui instrumen seperti saham perusahaan bertumbuh dan reksa dana saham. Meski menawarkan potensi imbal hasil yang lebih besar, instrumen tersebut juga disertai tingkat risiko dan volatilitas yang lebih tinggi.
Perlu dipahami bahwa usia bukan satu-satunya penentu profil risiko.
Tidak semua investor muda otomatis agresif, dan tidak semua investor senior harus selalu konservatif. Profil risiko tetap bergantung pada tujuan keuangan, kondisi keuangan, dan kenyamanan pribadi terhadap risiko.
Untuk mengetahui profil risiko, investor dapat mengisi kuesioner yang disediakan oleh perusahaan sekuritas, manajer investasi, atau platform investasi digital. Pertanyaan dalam kuesioner biasanya mencakup tujuan investasi, jangka waktu, kondisi keuangan, serta respons terhadap potensi kerugian.
Setelah profil risiko diketahui, investor dapat menyusun strategi investasi yang sesuai. Investor konservatif dapat berfokus pada perlindungan modal, investor moderat dapat mengombinasikan instrumen pertumbuhan dan pendapatan tetap, sedangkan investor agresif dapat memaksimalkan potensi pertumbuhan dengan tetap memperhatikan pengelolaan risiko. Diversifikasi portofolio tetap penting bagi semua investor untuk mengurangi risiko.
Profil risiko dapat berubah seiring waktu, sejalan dengan perubahan usia, kondisi keuangan, dan tujuan hidup. Oleh karena itu, evaluasi dan penyesuaian portofolio atau rebalancing perlu dilakukan secara berkala, setidaknya satu kali dalam setahun atau ketika terjadi perubahan besar dalam kondisi keuangan.
Pemantauan kinerja investasi serta peningkatan literasi keuangan juga penting agar investor dapat mengambil keputusan secara rasional dan tidak terbawa emosi. Dengan pemahaman yang baik, investor dapat tetap fokus pada tujuan keuangan jangka panjang.
Pada akhirnya, investasi bukanlah soal siapa yang paling cepat untung, tetapi siapa yang paling konsisten dengan strategi yang sesuai dengan dirinya sendiri. Dengan mengenali kemampuan dan toleransi risiko diri sendiri, investor dapat menyusun strategi investasi yang lebih tepat, terarah, dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang ingin memperdalam pemahaman mengenai berbagai produk serta mekanisme pasar modal Indonesia, tersedia program edukasi Sekolah Pasar Modal yang diselenggarakan secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Investor dapat melakukan pendaftaran melalui www.linktr.ee/indonesiastockexchange atau mengakses informasi lengkap melalui situs resmi BEI melalui www.idx.co.id.
Batam — Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (piulkada) dari langsung menjadi tidak langsung dinilai layak untuk dikaji secara serius sebagai bagian dari evaluasi demokrasi elektoral di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P. Tampubolon yang mengatakan perdebatan mengenai sistem Pilkada seharusnya ditempatkan dalam kerangka evaluasi kebijakan publik. Menurut Rikson, perubahan sistem tidak otomatis berarti kemunduran demokrasi.
“Kalau memang kita melihat ada problem serius dalam praktik Pilkada langsung hari ini, tidak ada salahnya kita mendiskusikan alternatif, termasuk mekanisme melalui DPRD. Sistem itu kan sifatnya kontingensi, melihat situasi dan kebutuhan daerah,” kata Rikson dalam diskusi bertajuk Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut demokrasi perwakilan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi. Oleh karena itu, wacana tersebut tidak tepat jika langsung dipersepsikan sebagai kemunduran demokrasi.
“Yang terpenting bukan semata langsung atau tidak langsung, tapi bagaimana mekanismenya tetap transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Dalam diskusi yang sama, dosen Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Bismar Arianto, menegaskan bahwa secara normatif pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan sistem ketatanegaraan selama diatur melalui mekanisme Undang-undang.
“Dalam konteks sistem pemerintahan kita dan Undang-Undang Dasar, pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu konstitusional. Tinggal bagaimana dirumuskan secara baik dan melalui kajian yang komprehensif,” kata Bismar.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, persoalan utama demokrasi tidak semata pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kualitas sumber daya masyarakat yang ikut menentukan arah demokrasi tersebut. Ia menyebut kualitas pendidikan masyarakat saat ini sangat mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
“Dengan keterbatasan tingkat pendidikan dan aspek kesejahteraan yang masih rendah, sedikit banyak mempengaruhi kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Tingkat pemahaman dan literasi sebagian masyarakat kita belum memadai dalam menentukan pilihan,” ujarnya.
Meski begitu, menurut Bismar, peningkatan literasi politik dan kesejahteraan tetap menjadi kunci perbaikan demokrasi, apa pun sistem yang nantinya dipilih pembuat kebijakan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau, Maryamah menekankan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh mengurangi fungsi pengawasan dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah. Sebab, kata dia, potensi pelanggaran pemilu dalam pilkada tak langsung juga masih ada dengan modus yang berbeda dari pilkada langsung.
“Perubahan sistem itu tidak serta-merta menghilangkan potensi dugaan pelanggaran. Bentuknya, modusnya, pengemasannya mungkin berbeda, apalagi ini sudah kalangan elite. (Potensi pelanggaran pemilu )tidak bisa dibilang hilang,” kata Maryamah.
Ia menambahkan, penguatan transparansi dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar publik tetap memiliki akses terhadap proses politik, meskipun mekanismenya berubah. Publik, kata dia, tetap harus mengetahui latar belakang serta kualitas calon pemimpin daerah yang dipilih oleh parlemen.
“Yang penting itu transparansi. Kita nggak tahu ya seberapa teknis ininya, masih nunggulah PKPU-nya bagaimana, Perbawaslu-nya bagaimana. Namanya juga (pilkada tidak langsung) masih wacana,” pungkasnya.
Jakarta, 23 Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional, serta telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).
Selanjutnya, penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026, telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp14.024.517.848,00.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.
Kedua, pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.
Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Jakarta, 23 Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sebagai langkah strategis memperkuat inovasi dan pengembangan talenta digital di sektor jasa keuangan nasional.
Inisiatif tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (DIGDAYA) x Hackathon 2026 mengusung tema “Berinovasi untuk Masa Depan, Memberdayakan Talenta Digital” yang digelar di Kantor Bank Indonesia, Senin.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, serta jajaran Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sinergi regulator diperlukan untuk membangun generasi muda yang mampu menjadi motor inovasi digital ke depan.
“Kita ini bersinergi untuk membangun generasi muda yang bisa menjadi penerus-menerus untuk mereka yang kemudian ke depan ini mempunyai inovasi-inovasi digital,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan bahwa peserta dari seluruh Indonesia akan melalui proses kaderisasi, pembinaan, dan pelatihan agar mampu melahirkan solusi berbasis teknologi yang aplikatif dan berdampak nyata bagi sektor jasa keuangan.
Friderica menambahkan bahwa transformasi digital telah memberikan kontribusi signifikan terhadap inovasi bisnis dan perluasan inklusi keuangan. Namun demikian, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
“Sektor keuangan ini sangat terbantukan dengan digitalisasi. Baik itu untuk inovasi bisnis, kemudian inklusi keuangan. Tapi tentu saja juga harus ada aspek pelindungan konsumennya,” kata Friderica.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mitigasi risiko seiring percepatan digitalisasi, termasuk melalui penguatan kebijakan dan infrastruktur pelindungan masyarakat.
“Terutama bagaimana juga mengantisipasi berbagai risiko yang muncul dari digitalisasi tersebut. Itu kebijakan digital yang sekarang kita sudah punya, Indonesia Anti-Scam Center. Itu juga bermula dari mimpi juga, punya visi,” tegas Friderica.
PIDI juga menjadi bagian dari respons regulator untuk memastikan inovasi di sektor jasa keuangan senantiasa menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta pelindungan konsumen yang optimal. Sehingga, inovasi yang dihasilkan tidak hanya kreatif, tetapi juga relevan, dan bertanggung jawab.
Inisiasi PIDI ditandai dengan dilaksanakannya DIGDAYA x Hackathon 2026. DIGDAYA menjadi tahap penguatan melalui program mentoring, pembekalan dan jejaring dengan industri sehingga solusi yang lahir memiliki kesiapan implementasi dan daya saing. Disisi lain, Hackathon berperan sebagai sebagai wahana inovastion experimentation untuk menjawab tantangan nasional melalui solusi berbasis teknologi secara kolaboratif dan terstruksur.
Program ini menjadi bagian dari upaya bersama regulator dan industri dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Seluruh inovasi yang lahir dari program ini, diharapkan mampu berkontribusi ke industri, diuji oleh pasar, dan memberikan dampak nyata bagi sistem keuangan digital Indonesia.
PIDI – DIGDAYA x Hackathon 2026 diharapkan menjadi ruang tumbuh bagi talenta digital Indonesia, tidak hanya untuk berkompetisi, tetapi juga sebagai media pembelajaran, membangun jejaring, dan menguji ide secara nyata.
Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua ASPI Santoso Liem, Ketua Dewan Kehormatan/Etik AFTECH Harun Reksodiputro, Ketua Asosiasi APUVINDO Ari Rizaldi, Ketua Umum Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Priyanto Budi Nugroho, serta Direktur Utama LPPI Heru Kristiyana.
Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.
Penyelenggaraan inisiasi PIDI sekaligus menandai dimulainya registrasi kompetisi Hackathon 2026 yang terbuka bagi masyarakat umum dengan kategori profesional dan mahasiswa, dengan periode pendaftaran mulai 23 Februari hingga 27 Maret 2026. Untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi: https://pidi.id.
***
