Live Streaming
Page 1 of 3

BALI — Kepolisian Daerah (Polda) Bali beserta jajaran polres menangkap 21 orang yang terlibat dalam aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali. Para pelaku diketahui menjual kembali BBM jenis Pertalite dengan harga yang sangat tinggi, yakni mencapai Rp200 ribu per liter melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Wisnu Prabowo, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap dari delapan wilayah hukum polres jajaran, termasuk Polresta Denpasar, Klungkung, Jembrana, Karangasem, Badung, Buleleng, Gianyar, dan Bangli. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 753 liter Pertalite beserta alat operasional lainnya yang nantinya akan diserahkan kembali kepada Pertamina demi keamanan penyimpanan.

Meskipun telah ditangkap, para pelaku tidak dijatuhi hukuman pidana penjara. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, menjelaskan bahwa para pelaku masuk dalam kategori perorangan skala kecil atau baru pertama kali melakukan pelanggaran. Sesuai ketentuan Pasal 613 ayat 3 KUHP terkait pelanggaran tata niaga BBM, mengedepankan sanksi administratif dan pembinaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku diwajibkan melapor secara rutin serta mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan telah mengantongi data para pelaku dan tidak akan segan memproses mereka secara hukum jika kembali mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian kini memfokuskan penyelidikan untuk mengejar dalang penimbunan BBM skala besar yang lebih merugikan masyarakat.

 

Sumber: CNN Indonesia

Jakarta, Polres Metro Jakarta Barat membekuk residivis spesialis pencurian rumah kosong yang telah tiga kali beraksi di kawasan Cengkareng dan Palmerah.

Pria berinisial RW itu ditangkap tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sekitar dua pekan buron.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat," kata Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yunnan mengatakan, pria tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan maupun kamar kos yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja.

"Pelaku ini membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk memudahkan aksinya," kata Yunnan.

Dalam aksinya terakhirnya di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

"Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kos milik korban, tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya," kata Yunnan.

Pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual.

"Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHAP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Samarinda, Kalimantan Timur, Jajaran Kepolisian Sektor Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim), membekuk empat pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama serta penikaman di wilayah setempat.

"Aksi penganiayaan serta penikaman senjata tajam tersebut dipicu oleh perselisihan cekcok mulut di sebuah warung kelontong," kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin saat konferensi pers di Samarinda, Kaltim, Senin.

Amiruddin menjelaskan insiden pengeroyokan brutal tersebut terjadi di kawasan pemukiman warga Jalan Jelawat Gang 4, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Peristiwa kejahatan tersebut bermula saat pelaku berinisial MF terlibat perselisihan verbal dengan korban akibat pengaruh konsumsi minuman keras beralkohol di lokasi.

"Usai terlibat percekcokan mulut, pelaku MF kemudian memanggil tiga rekannya, yaitu MD, DA serta MM untuk mendatangi lokasi kejadian," ungkap   Amiruddin.

Setibanya di tempat kejadian perkara, para pelaku secara bersama-sama langsung melakukan tindakan kekerasan fisik secara brutal terhadap diri korban.

Pelaku MD berperan memukul, menendang, mempiting hingga membanting tubuh korban ke permukaan tanah saat aksi tindak pengeroyokan fisik berlangsung.

"Sementara pelaku MM melakukan aksi penikaman sebanyak tujuh kali menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban," katanya.

Penikaman badik tersebut mengenai bagian punggung sebanyak lima kali serta bagian pantat korban sebanyak dua kali saat posisi korban dalam keadaan tengkurap.

Adapun, pelaku DA bertugas mencabut senjata tajam jenis parang mandau untuk mengancam warga sekitar serta teman korban agar tidak berani memberikan bantuan.

"Dua jam setelah kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat di lapangan dan berhasil mengamankan dua pelaku awal, yakni MF dan MD," kata Amiruddin.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu DA dan MM sempat melarikan diri ke luar Pulau Kalimantan untuk bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Melalui kerja sama koordinasi intensif bersama Polres Donggala, tim penyidik Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil menangkap DA dan MM di Kota Palu, Sulteng.

"Atas perbuatan pidana tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," ujar Amiruddin.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Jakarta, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengejar para pelaku yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut anak buah kapal (ABK) setelah terungkap kasus penganiayaan empat orang ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23

"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim, AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan penegakan hukum terkait TPPO menjadi prioritas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberantas maraknya praktik perdagangan orang dengan modus rekrutmen anak buah kapal (ABK).

"Sebagai upaya kita mencari jariyah, mari kita jadikan momentum ini agar tidak terjadi hal seperti ini pada massa yang akan datang,” kata dia.

Menurut dia, momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh pemangku kebijakan bagaimana menciptakan satu sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan.

Kapolres belum menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah pelaku TPPO dalam kasus yang menyebabkan empat ABK mengalami penganiayaan.

"Untuk teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu pengungkapan," ucapnya.

Dirinya berjanji akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kebijakan guna memberantas modus kejahatan di atas perairan khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Karena di atas air, kita tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus kita perbaiki. Ini menjadi momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder," katanya.

Sebelumnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan penganiayaan dan TPPO yang menimpa tiga anak buah kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata ​Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.

Dari pemantauan patroli siber, pihaknya menemukan satu konten berisikan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada ABK.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menerapkan metode "scientific crime investigation" dengan memeriksa saksi-saksi, serta mengombinasikan dengan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

Namun, pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang. “Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap sebanyak 42 kasus dari penangkapan 44 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan dalam sehari.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan mengatakan penangkapan itu dilakukan bersama seluruh jajaran dalam kurun waktu 24 jam pada Jumat (2/10).

"Tindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Ferry di Medan, Sabtu.

Ia mengatakan dari pengungkapan puluhan kasus itu, di antaranya personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai menangkap dua pria berinisial MS (39) dan FRS (37).

Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di toko, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp157,65 juta.

Dalam kasus tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang, seperti sepatu, pakaian, printer, stabiliser, televisi, perangkat pendingin ruangan, baterai genset, mesin pompa air, dan DVR.

Pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam menangani tindak pidana sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, Kabid Humas mengatakan tersebut juga melakukan kegiatan preventif melalui peningkatan patroli dan kehadiran personel di tengah masyarakat.

Kegiatan patroli di sejumlah wilayah sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

"Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti," ucapnya.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Tanjung Selor, Kaltara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melanjutkan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga akan dibawa dari Kabupaten Bulungan menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, untuk dijual kembali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan di Tanjung Selor, Senin, mengatakan dua orang berinisial Y (24) dan A (71) beserta barang bukti telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk penanganan lebih lanjut.

"Unit Reserse Mobil Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum, Minggu (27/9) sekitar pukul 11.00 WITA melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi," katanya.

Gelar perkara dan penyerahan tersebut dilakukan di Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Menurut Yudhistira, polisi mengamankan 18 jeriken, terdiri atas 17 jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken kosong.

Sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite. Polisi juga mengamankan dua jeriken berkapasitas 20 liter, masing-masing satu dalam keadaan kosong dan satu berisi Pertalite.

Selain itu, polisi menyita satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik bernomor polisi KT 1442 GM yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

"Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan cara memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Perkara tersebut berawal ketika Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan Y dan A bersama 18 jeriken di wilayah Kabupaten Bulungan pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 17.40 WITA.

Sebanyak 17 jeriken berisi Pertalite tersebut diduga hendak dibawa dari Bulungan menuju Kabupaten Berau.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga Pertalite tersebut diperoleh dari pengetap atau penimbun di Bulungan dan akan dijual kembali di Berau dengan harga lebih tinggi.

Penyidik juga masih menelusuri asal Pertalite serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pengangkutannya.

Polisi memproses perkara tersebut dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Yudhistira mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai dengan ketentuan.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," katanya.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Gorontalo, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo mengamankan empat pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Komisaris Polisi Akmal Novian Reza di Gorontalo, Jumat, mengatakan empat terduga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AFH (17), FA (16), FN (20) dan ARP (21).

"Benar, kami telah melakukan upaya paksa dan mengamankan empat pemuda. Mereka sudah mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur," kata Akmal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kakek korban ke pihak kepolisian, terkait hilangnya salah satu anggota keluarga.

Dalam laporan itu, korban yang masih di bawah umur dilaporkan keluar rumah tanpa izin dan sempat dijemput oleh sejumlah pria.

Berdasarkan laporan tersebut, personel kepolisian segera melakukan pencarian dan menemukan korban sedang berada di kawasan salah satu rum​​​​​ah sakit di Kota Gorontalo.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi, korban mengaku telah dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sampai merasa mabuk, sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan seksual dari para pelaku secara bergilir.

Akibat dari pengakuan korban, kata dia, pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus itu ke Polresta Gorontalo Kota dan saat itu juga tim URC yang dipimpin langsung olehnya, segera melakukan penyelidikan.

Pada proses tersebut, tim URC melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dari lokasi berbeda, berikut meminta keterangan kepada dua orang saksi yakni RN (16) dan MS (14).

Dari hasil interogasi mendalam, tim menemukan indikasi adanya tindak pidana lain yang dihadapi korban, yakni terduga pelaku juga mengakui telah melakukan bisnis prostitusi daring terhadap korban melalui aplikasi pesan instan.

Ia mengatakan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota memastikan, proses hukum terhadap empat orang pelaku akan terus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saat ini, para pelaku telah kami amankan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota dan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Penyidik kepolisian (Polda Kepri) terus mendalami akar permasalahan konflik dan bentrokan berdarah antar dua kelompok masyarakat di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, yang terjadi pada Senin (14/9). Untuk mengurai pemicu utama perselisihan lahan di dekat Jembatan III Barelang tersebut, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan/pemilik lahan.

Bentrokan tersebut dipicu oleh pembongkaran pagar seng yang dibangun perusahaan, di mana salah satu kelompok masyarakat mengklaim sebagian lahan masih berkaitan dengan sengketa/proses ganti rugi. Keributan berdarah ini menewaskan 2 orang dan menyebabkan 7 lainnya luka-luka.

Saat ini, kasus ditangani melalui dua laporan polisi terpisah:

  1. Laporan Kelompok Pertama: Ditangani Polresta Barelang, dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka (termasuk Ketua Lang Laut).

  2. Laporan Kelompok Kedua: Ditangani Ditreskrimum Polda Kepri (Jatanras), dengan 3 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Polda Metro Jaya mengungkapkan motif sementara aksi seorang pria yang menendang seorang wanita di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat, lantaran pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. "Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Senin. Anom menjelaskan meski motif awal telah didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik tetap membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap pelaku. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab tindakan impulsif penganiayaan yang dilakukan di ruang publik tersebut," katanya. Anom menyebutkan tersangka berinisial RS (44) sebelumnya ditangkap jajaran kepolisian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9).

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengenai kondisi korban, Anom menyampaikan korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang, serta mengalami trauma psikis. "Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," ucapnya. Ia juga memastikan polisi memberikan ruang pemulihan melalui pendampingan psikologis dan menepis rumor adanya intimidasi terhadap korban. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami motif di balik penganiayaan seorang pria berinisial RS (44) yang menendang seorang pelanggan wanita di area food court salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. "Motif masih didalami karena yang bersangkutan baru diamankan subuh dini hari. Terkait alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (18/9).

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Denpasar, Personel Kodim 1613/Sumba Barat bersama personel Yonif TP 930/Toda Tebi membantu Polres Sumba Barat mengamankan dan menenangkan warga menyusul penyerangan terhadap markas polres setempat di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT, Selasa. Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu, menegaskan keterlibatan personel Kodim 1613/Sumba Barat dan Yonif TP 930/Toda Tebi bentuk sinergi TNI-Polri dalam membantu menjaga keamanan dan situasi kondusif wilayah. “Personel Kodim 1613/Sumba Barat membantu pengamanan atas permintaan Polres Sumba Barat, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta membantu menenangkan masyarakat agar situasi tidak semakin berkembang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan sebagai respons atas permintaan Kapolres Sumba Barat kepada Dandim 1613/Sumba Barat. Puluhan personel TNI dikerahkan untuk membantu memperkuat pengamanan di sekitar Mapolres Sumba Barat, sekaligus melakukan pendekatan persuasif kepada warga guna meredakan ketegangan dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk keadaan. Kehadiran personel TNI di lapangan mengedepankan langkah persuasif, terukur dan humanis, dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat maupun petugas. Upaya tersebut dilakukan agar situasi dapat dikendalikan dan penyelesaian permasalahan dapat ditempuh melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku.

Situasi tersebut bermula setelah seorang warga Desa Baliledo, Kecamatan Loli, Sumba Barat, Jowa Tana, meninggal dunia setelah sebelumnya mendapat tindakan kepolisian dalam proses penindakan terhadap dugaan tindak pidana pencurian sapi. Berdasarkan informasi awal yang diterima, katanya, penindakan terjadi pada Selasa (15/9) pagi, ketika personel Satreskrim Polres Sumba Barat mendatangi rumah yang bersangkutan. Saat petugas masuk rumah, yang bersangkutan disebut mengambil senjata tajam berupa parang dan berusaha melawan, sebelum kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan telah memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara. Oleh karena yang bersangkutan tetap berusaha melarikan diri, petugas selanjutnya melakukan tindakan untuk melumpuhkan dengan melepaskan satu tembakan diarahkan ke bagian kaki.

Dalam proses tersebut, akibat pergerakan yang bersangkutan saat berlari dan terjatuh, tembakan mengenai bagian bahu kanan. Yang bersangkutan kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis, namun selanjutnya dinyatakan meninggal dunia. Pada sore hari, massa dari Desa Baliledo membawa jenazah korban menuju Mapolres Sumba Barat. Setibanya di lokasi, situasi berkembang menjadi aksi perusakan sejumlah fasilitas mapolres dan massa menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa itu. Berbagai upaya pendekatan dilakukan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak kepolisian untuk menenangkan massa. Namun, setelah proses komunikasi dan negosiasi dengan pihak keluarga belum menghasilkan kesepakatan, situasi kembali memanas dan terjadi penyerangan serta perusakan di Mapolres Sumba Barat.

Menyikapi perkembangan tersebut, personel Kodim 1613/Sumba Barat bersama Yonif TP 930/Toda Tebi memperkuat pengamanan bersama Polres Sumba Barat. Personel TNI juga melakukan komunikasi dan pendekatan kepada masyarakat untuk membantu meredakan ketegangan serta menjaga agar situasi tetap terkendali. Hingga saat ini, personel Kodim 1613/Sumba Barat bersama personel Yonif TP 930/Toda Tebi, serta unsur Kompi Brimob Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya, masih melaksanakan pengamanan dan pemantauan perkembangan situasi, khususnya di sekitar Mapolres Sumba Barat dan sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat konsentrasi massa.

Di sisi lain, jenazah telah dikawal oleh personel Kodim 1613/Sumba Barat bersama pihak keluarga menuju rumah duka di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah. Pengawalan tersebut dilakukan untuk membantu memastikan proses pemulangan jenazah berlangsung aman dan tertib. Kodam IX/Udayana melalui jajaran kewilayahan terus mendorong sinergi TNI-Polri bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan komunikasi, menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat dapat kembali terjaga.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Page 1 of 3

Instagram

Tentang Kami