Live Streaming
Friday, 05 June 2026 09:55

Komisi XI: Revisi UU P2SK perkuat stabilitas sistem keuangan nasional

Jakarta, 05/6 - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional.

Menurut ia, revisi undang-undang tersebut menjadi krusial di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan industri keuangan yang terus berubah.

"Melalui perubahan UU P2SK ini, kami ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia memaparkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta pesatnya transformasi digital menunjukkan pentingnya Indonesia memiliki kerangka hukum sektor keuangan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu substansi penting yang diakomodasi dalam perubahan UU P2SK, kata dia, adalah penyelarasan sejumlah norma sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri.

Selain memberikan kepastian hukum, lanjut dia, perubahan UU tersebut juga memperkuat kerangka mitigasi risiko dan penanganan krisis guna menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.

Langkah ini penting karena gejolak di sektor keuangan dapat berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan ruang fiskal negara.

"Kami ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN," katanya menegaskan.

Ia mengatakan perkembangan teknologi keuangan menjadi salah satu pertimbangan utama DPR dalam menyetujui perubahan UU P2SK. Berbagai instrumen dan model bisnis baru, mulai dari aset kripto hingga tokenisasi (Real World Assets/RWA), berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kerangka regulasi yang tersedia sebelumnya.

Melalui perubahan UU ini, DPR mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor keuangan juga menjadi bagian penting dari perubahan UU P2SK, termasuk untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.

"Kalau Indonesia ingin menjadi pusat keuangan yang kompetitif maka kepercayaan harus dibangun melalui tata kelola dan kepastian hukum yang kuat," kata Misbakhun.

Sebelumnya, pada Kamis (4/6), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang.

Read 20 times

Instagram

Tentang Kami